danPNS pelaksanaan aturan merujuk pada Permendagri tentang tata laksana PNS. Ke depan, pegawai honorer dilarang menggunakan PDH warna kecoklatan dan seragam Korpri. Pegawai honor nantinya hanya boleh menggunakan kemeja polos warna abu-abu muda dan celana gelap pada hari senin hingga rabu, sementara pada hari kamis dan jumat wajib mengenakan
Jakarta – Mungkin bagi sebagian orang, masih kebingungan karena terdapat istilah-istilah baru dalam penerimaan Aparat Sipil Negara ASN untuk tahun ini. Pasalnya, terdapat dua seleksi yang akan dilaksanakan, yakni seleksi untuk Pegawai Negeri Sipil PNS dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK.Selain itu, kedua seleksi ini memiliki syarat-syarat sendiri untuk mengikutinya. Misalnya, PPPK Guru hanya boleh diikuti oleh para guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru PPG. Lantas, apa perbedaan antara ASN, PPPK, dan guru honorer?Aparatur Sipil Negara ASNMelansir laman Aparatur Sipil Negara ASN adalah Pegawai Negeri Sipil PNS dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya. ASN ini nantinya memperoleh gaji berdasarkan peraturan demikian, ASN dapat dibedakan menjadi dua, yakni PNS dan PPPK. Namun yang membedakan adalah status kepegawaiannya, dengan PNS sudah pasti ASN tetapi ASN belum tentu PNS. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPKSementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, sebagaimana dijelaskan dalam laman dengan definisi tersebut, PPPK memiliki status kepegawaian yang berbatas waktu sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah disepakati. Selain itu, PPPK juga tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua karena masa jabatannya yang terbatas tidak perlu khawatir, PPPK tetap memperoleh gaji sesuai golongannya dan tambahan tunjangan. Peraturan tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tertuang dalam Peraturan Presiden Perpres No. 98 tahun 2020. Selain menjelaskan besaran gaji PPPK, dalam peraturan tersebut dijelaskan jenis-jenis tunjangan PPPK di antaranya tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan HonorerMelansir laman guru honorer adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Dikutip dari guru honorer juga dikenal dengan nama Guru Honorer Daerah GHD dengan rata-rata hanya mendapatkan SK dari Kepala Sekolah. Selain itu, gaji yang diterima oleh GHD masih ala kadarnya, yakni kisaran Rp 150 ribu - Rp 600 ribu per bulannya. Adapun yang termasuk jenis GHD adalah guru honorer, Guru Sukarelawan Sukwan, dan Guru Wiyata A. NUGRAHENI Baca Siapa Boleh Daftar PPPK Guru? Berikut Kriterianya Namunjumlah tenaga pendidikan di pulau Saboyang tersebut sangat minim jumlahnya, sehingga harus dilakukan penambahan, sebanyak dua guru PNS. Ia pun menyampaikan klarifikasi, bahwa informasi yang disebutkan di media bahwa siswa di sekolah SD Saboyang tidak melakukan proses belajar karena tidak adanya guru yang mengajar itu tidaklah benar.

- Aturan terbaru Batasan usia pensiun PNS dan PPPK Guru yang wajib diketahui oleh Aparatur Negara saat ini. Batasan usia pensiun PNS dan PPPK Guru ditetapkan oleh BKN di seluruh Indonesia dalam aturan terpisah. Meskipun keduanya sama- sama berstatus ASN namun ada beberapa perbedaan terkait Batasan usia pensiun bagi PNS dan PPPK Guru. Baca Juga VIRAL ASN Palembang Karaoke dan Live TikTok Pakai Seragam, Netizen Dikasih Gaji dan Bonus, Kerja Main-main Lantas apa saja yang membedakan Batasan usia pensiun keduanya? Perlu diketahui jika Batasan usia pensiun PNS Guru termaktub dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Sedangkan batas usia pensiun PPPK Guru termaktub ke dalam PP Nomor 49 Tahun 2018. Saat menjadi pensiunan, para PNS akan tetap mendapatkan uang pensiun dari pemerintah setiap bulannya, bahkan uang tersebut juga akan tetap diberikan negara hingga akhir hayat seorang PNS. Baca Juga SELAMAT, ASN FULL CUAN! Kenaikan Gaji PNS Segera Disahkan Jokowi, Naik Berapa Persen? Namun bagi PPPK Guru hanya akan diberikan gaji berdasarkan status Ia aktif atau tidaknya mengajar sehingga Nasib PPPK Guru ini berbeda yakni tidak ada jaminan pensiun yang akan diterima oleh PPPK Guru usai purna bakti atau pasca pensiun. Hal ini tentu membuat PNS Guru lebih terjamin hidupnya daripada PPPK Guru. Jadi apalagi yang antara PNS dan PPPK Guru termasuk dalam Batasan usia pensiun? Batas usia pensiun bagi PNS Guru dibagi menjadi 3 kategori usia yakni Batas usia pensiun PNS Guru 58 tahun berlaku bagi pejabat fungsional keterampilan, PNS sebagai pejabat fungsional ahli pertama dan PNS Guru sebagai pejabat fungsional ahli muda. Batas Usia PNS Guru 60 tahun berlaku bagi PNS guru yang menjabat sebagai pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya. Batas usia PNS Guru 65 Tahun berlaku bagi PNS guru yang menjabat sebagai fungsional ahli utama. Batas usia pensiun bagi PPPK Guru juga sama dengan PNS Guru yang dibagi menjadi 3 kategori sebagai berikut Terkini Jumat, 9 Juni 2023 2203 WIB

Surattertanggal 20 September 2019 itu membedakan pakaian dinas harian (PDH) guru dan tenaga kependidikan (GTK) berstatus PNS dengan yang non PNS. Jika sebelumnya tidak ada perbedaan, kini guru honorer dilarang menggunakan PDH warna khaki dan seragam Korpri. Mereka hanya boleh menggunakan kemeja polos warna terang dan celana gelap untuk pria.
Berikutmerupakan perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK yang wajib diketahui oleh pegawai ASN, diantaranya yaitu: 1. Besaran. Merujuk pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 mengenai juknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tamsil untuk guru PNS Daerah, disebutkan mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru PNS.
Selainitu juga melihat dari beban kerjanya. Basically guru honorer dengan guru PNS beban kerjanya sama, hanya perbedaan diakui atau tidak saja, dan pada akhirnya perbedaan gaji (yang cukup besar). Jadi menurut saya wajar saja jika guru honorer menuntut untuk menjadi PNS. Yangjadi permasalahan adalah di bagian ini "perbedaan seragam antara PNS dan non PNS". Siswa juga akan memandang sebelah mata guru yang masih menjadi tenaga honorer dengan guru PNS. Maka akan berpengaruh terhadap proses pembelajaran di kelas. Hal inilah sebenarnya yang akan menjadi permasalahan kedepannya.
Seragamsendiri memiliki tujuan untuk menyeragamkan cara berpakaian untuk para pegawainya dengan dan tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Contents. 1 Seragam PNS. 1.1 1. Mengenal seragam PNS; 1.2 2. Jenis-jenis seragam; 1.3 3. Ketentuan seragam; 1.4 4. Jadwal pemakaian Topi mutz (untuk PNS golongan III dan IV bersama seragam dinas khaki)
.
  • 71ehzp6ofv.pages.dev/34
  • 71ehzp6ofv.pages.dev/214
  • 71ehzp6ofv.pages.dev/289
  • 71ehzp6ofv.pages.dev/383
  • 71ehzp6ofv.pages.dev/224
  • 71ehzp6ofv.pages.dev/203
  • 71ehzp6ofv.pages.dev/343
  • 71ehzp6ofv.pages.dev/38
  • 71ehzp6ofv.pages.dev/374
  • perbedaan seragam guru honorer dan pns